Para saksi yang memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini adalah saksi bernama Amah (38) dan Dewi Novita (28), keduanya adalah warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.
Kronologis Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
AKP Supriyanto Husin membeberkan kronoligis tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh AS (34) pada awak media.
“Keterangan dari para saksi dan pelaku AS (34), peristiwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada Kamis (24/11/2022) sekira jam 08.00 WIB,” beber AKP Supriyanto Husin.
Selanjutnya, korban bercerita kepada ibunya bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak.
“Pelaku meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu pelaku mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesawaran.
Kasus ayah tega cabuli anak kandung masih SD di Gedong Tataan ditangani unit IV Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV, Aiptu Feri Ariyan Sori.
Polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku AS (34) yang sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Kanit IV, Aiptu Feri Ariyan Sori bersama anggota menuju Puskesmas Gedong Tataan dan berhasil menangkap pelaku AS (34) pada Selasa (13/12/2022) jam 12.30 WIB untuk dibawa ke Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Pesawaran.
Baca Juga : Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Ditangkap Polres Pesawaran
Kini pelaku AS (34) berikut barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih sudah diamankan di Mapolres Pesawaran.
Secara terpisah, Ketua LPAI Pesawaran, Edi Waluyo menanggapi penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Polres Pesawaran
“LPAI Pesawaran sangat mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung,” kata Edi Waluyo.
Dia juga menuturkan akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal.
Baca Juga : Polres Pesawaran Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pihak Polres Pesawaran menjerat pelaku AS (34) dengan sangkaan Pasal Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku AS (34) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” pungkas AKP Supriyanto Husin.
