Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari pelaku WP. “Selanjutnya tim melakukan pengembangan, lalu aparat juga berhasil membekuk inisial OH, yang merupakan rekan WP,” kata AKP Widodo Prasojo.
Dari kedua pengedar sabu ini, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berlebel 200, 1 bungkus plastik bening berlebel 150.
Serta barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening berlebel 100, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek Poco warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kini, kedua pelaku berikut barang buktinya oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran telah diamankan di Mapolres Pesawaran, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dalam penyidikan akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Widodo Prasojo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
