Menurut pengakuan pelaku, dirinya berhasil masuk ke dalam Ruko milik korban, yakni dengan cara memanjat menggunakan tumpuan bahu rekannya. Kemudian pelaku membuka ventilasi Ruko dengan alat sorokan penjemur kakau, yang terbuat dari kayu dan merusak teralis ventilasi ruko.
Setelah satu pelaku berhasil masuk ke dalam Ruko, lalu ia mendobrak pintu Ruko. Sehingga rekannya juga bisa ikut masuk ke dalam Ruko. Kemudian keduanya menggondol berbagai merek rokok dan uang yang ada di dalam Ruko.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, dalam 1×24 jam berhasil mengidentifikasi pelakunya. Juga mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.
Akhirnya pelaku NK berhasil dibekuk oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong di kediamannya. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan NK mengakui aksi Curat ini dilakukan bersama rekannya inisial MZ.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
