Lebih lanjut, Iptu Widodo Prasojo menuturkan, bahwa penangkapan kedua warga Kota Bandarlampung RR dan EFR yang terlibat kasus narkotika ini, merupakan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat.
“Pihaknya melakukan penangkapan ini, merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayahnya,” ujar Iptu Widodo Prasojo.
Saat ini, untuk proses lanjutan, kedua orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu itu RR dan EFR telah diamankan di Mapolres Pesawaran. “Berikut, sejumlah barang buktinya, termasuk 0,20 gram diduga jenis sabu, dan barang bukti lainnya,” imbuh Kasatresnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas keterlibatannya dalam kasus Narkoba jenis sabu ini. “Kedua orang pelaku itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Widodo Prasojo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
