Atas laporan kasus pencurian mobil Toyota Calya tersebut, Polsek Kedondong melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Pulau Jawa yaitu Yogyakarta, lalu kita bawa amankan di unit Satreskrim Polsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penahan,” ungkapnya.
Kendaraan milik Bapak Hasmi Tohri (38), pekerjaan Supir, Alamat Desa Padang Cermin Kecamatan Way khilau Pesawaran dan Pelaku inisial “HT” (43) merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka berinisial “HT” yakni Pasal 362 KUHPidana.
Atas keberhasilan Polres Pesawaran tersebut korban pemilik kendaraan yang turut dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Pesawaran.
“Terimakasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian mobil saya sehingga dapat ditemukan kembali,” kata Hasmi.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha rental Mobil agar lebih berhati-hati dalam memberikan mobil rentalnya.
”Agar kepada para pemilik mobil jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan mobil kepada orang lain,” ujar Kasat Reskrim.
