Pada saat pelaku mendorong motor sekira 50 meter menjauh dari rumah korban. Anak korban, AL (23) melihat pelaku dan langsung mengejar pelaku bersama masyarakat sekitar. Namun tidak terkejar, kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reserse Kriminal Polsek Gedong Tataan.
“Telah kami amankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 dengan Nopol BE 8094 AR, atas nama Drs. H. Basyuni. TH.K,” demikian ujar Kompol Hapran.
Lebih lanjut, Kapolsek Gedong Tataan menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian. Oleh Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Bambang Heryanto. Pelaku diringkus pada hari Kamis (6/4/2023), sekira pukul 00.05 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati pelaku membawa senjata tajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kanan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedong Tataan dan tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 thn 1951 dan/atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” pungkas Kompol Hapran.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
