Sehingga dua anggota polisi ini mengetahui ada tiga orang korban telah ditodong oleh dua orang pelaku. Selanjutnya kedua anggota kepolisian Polsek Tegineneng serta ketiga korban langsung mengejar pelaku yang telah kabur menuju arah Bandar Lampung. “Tak lama kemudian, polisi serta ketiga korban berhasil mengamankan kedua pelaku penodongan ini,” ujar AKP Timur Irawan.
Lebih lanjut, AKP Timur Irawan mengungkapkan, bahwa kedua pelaku mengunakan senjata tajam jenis celurit untuk menakuti korbannya. Sehingga kedua pelaku berhasil mendapatkan barang berharga milik korban, yakni berupa Handphone OPPO A7 dan IPHONE 11 PROMAX.
Ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta. “Korban juga mengalami luka ringan pada bagian telunjuk dan jari tengah tangan kirinya, akibat berusaha mempertahankan barang berharganya,” ungkap AKP Timur Irawan.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tegineneng. “Kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP, dimana sanksi hukumannya kurungan penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkas AKP Timur Irawan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
