Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Roni Sanjaya Samosir sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, melakukan undercover buy dengan tersangka, selanjutnya saat tersangka akan memberikan Narkotika jenis sabu dilakukan penangkapan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari keterangan tersangka, bahwa sabu didapat dari seseorang bernama B masih DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Junaidi.
Ada pun barang bukti yang Sat Res Nakoba amankan adalah 3 bungkus narkotika jenis sabu, 1 init HP merk iPhone warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 buah pipa kaca (pirek), 1 buah kota warna kuning dan 1 buah kotak rokok.
Total berat brutto sabu-sabu yang diamankan adalah 3,20 Gram, situasi sampai saat ini aman dan kondusif.
