Pesawaran – Dendi Romadhona Dikukuhkan sebagai Ketua pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung periode 2021-2026 oleh Gubernur Lampung di Balai Keratun, (8-12-2021).
Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/673/V.07/HK/2021 tertanggal 1 Desember 2021.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun berharap, Karang Taruna bisa bersama-sama membangun Provinsi Lampung yang dimulai dari pedesaan.
Bahkan, Arinal menyatakan telah menyiapkan program dalam membangun pedesaan. “Tapi konsepnya nanti. Setelah saya resmikan baru bisa dicontoh,” katanya.
Sementara, Ketua Karang Taruna Lampung Dendi Ramadhona menyatakan siap mengawal pembangunan di Sai Bumi Ruwa Jurai. Sehingga bisa mewujudkan rakyat Lampung Berjaya.
“Semoga karang taruna bisa mengawal dan ikut pak gubernur dalam membangun rakyat Lampung berjaya,” kata Dendi.
Dia juga berharap, dibawah kepemimpinannya, Karang Taruna Lampung akan lebih baik lagi di masa mendatang.