Pesawaran.Lappung.COM – Pengurus Karang Taruna Pesawaran, pada Senin, (8/5/2023), serahkan Sertifikat Halal kepada para pelaku UMKM di wilayahnya.
Hal ini merupakan bentuk konsistensi dan tanggungjawab Pengurus Karang Taruna Pesawaran dalam melakukan program Pembinaan kepada para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Bumi Andan Jejama.
Sertifikat Halal merupakan program Kementerian Agama dan dibantu oleh Kantor Kementerian Agama Daerah, yang diperuntukkan kepada seluruh pelaku UMKM secara gratis seluruh Indonesia.
Sebab jika mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama, bahwa pada Tanggal 17 Oktober Tahun 2024 semua produk Makan, Minuman, Jasa Penyembelihan, Hasil Penyembelihan, Bahan Baku, dan Bahan Tambahan Makan Minum. Harus memiliki Sertifikat Halal, bahkan para pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat Halal akan mendapatkan sanksi.
Masih banyak UMKM binaan Karang Taruna Kabupaten Pesawaran yang belum memiliki izin secara administrasi seperti, Nomor Izin Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), dan Sertifikat Halal.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS