“Iya benar, hari ini kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini,” Kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin,
Kasatreskrim mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap keduanya (terlapor), selanjutnya, kepolisian akan memeriksa penggunggah Video pada perkara ini, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah ini kami juga akan memeriksa pengunggah video tersebut, dan juga menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana,” jelasnya
Lebih lanjut, AKP Supriyanto, memastikan, perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis tersebut, akan tetap berjalan (dilanjutkan) sesuai proses hukum
“Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya 7 (tujuh) organisasi Pers Di Kabupaten Pesawaran melaporkan Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, atas dugaan ujaran kebencian terhadap jurnalis pada minggu (2/1/2022) dengan nomor laporan :
STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Tujuh lembaga pers tersebut yaitu : PWI, AWPI, KOWAPPI, FWKP, IJKP, FWPI, KWRI yang dikoordinatori Rama Diansyah.
“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan,” kata Koordinator wartawan Rama Diansyah.