Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran.
“Kita terpaksa Polisikan oknum tersebut karena keterlaluan, apa yang dilakukan mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kita telah memaafkan, namun hukum tetap harus berjalan, ” kata Koordinator wartawan Rama Diansyah.
Rama berharap Polres Pasawaran segera memproses hukum yang bersangkutan dan akan dilakukan pengawasan. Proses hukum terhadap kedua oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku dan menjadi pelajaran.
“Kita berharap dan mendukung kepolisian untuk sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, ” ungkapnya.
Di jelaskan, kedua terlapor diduga telah melanggar Undang-undang transaksi informatika dan Hate Speech (Ujaran kebencian) termasuk Undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kita serahkan sepenuhnya pada penyidik kepolisian. Pasal apa yang paling tepat untuk kedua oknum yang dilaporkan, Agar jadi bahan pelajaran dan jangan menganggap enteng orang lain,” jelasnya
