Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan

    Home » Polisi Nyamar Jadi Pembeli, dan Berhasil Membekuk Pengedar Sabu

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, dan Berhasil Membekuk Pengedar Sabu

    by Editor
    01/01/2022
    in Modus
    Pesawaran.lappung.com

    Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Hurun Kec. Teluk Pandan, Pesawaran (30/12/2021) Poto istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    PESAWARAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Hurun Kec. Teluk Pandan, Pesawaran (30/12/2021)

    Tersangka yang diduga pengedar sabu berisial S (31) warga sabu Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran

    Bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu

    Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy langsung dengan tersangka pada saat ingin memberikan barang, saat itulah tersangka langsung dibekuk polisi

    Setelah dilakukan introgasi tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari N (DPO) yang saat ini dalam pengejaran

    Selanjutnya tersangka berikut barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram diamankan Satreskoba Polres Pesawaran

    Atas perbuatannya tersangka melanggar
    Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipidana penjara 12 tahun

    Via: Po
    Tags: PesawaranTeluk Pandan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kader HMI: No Way Home

    Next Post

    Ketua LSM GMBI Dipolisikan Tujuh Organisasi Pers

    Related Posts

    Modus

    Satresnarkoba Polres Pesawaran Ringkus Dua Orang, Lantaran Terlibat Kasus Sabu di Desa Mutun

    08/08/2023
    Modus

    Dua Orang Pria Pengedar Sabu di Desa Kebagusan Diringkus Polres Pesawaran

    08/07/2023
    Modus

    Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Ruko di Desa Pasar Baru Kedondong

    24/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Gunung Rejo Melaksanakan Pembinaan Karang Taruna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Penutupan Latihan Kerja Siswa SPN Kemiling Polda Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tiga Pemuda Diciduk Satres Narkoba Polres Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Roni Sanjaya Samosir Diamankan Polres Pesawaran Terkait Narkoba

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Pesawaran Tangkap Pengedar Narkotika Tembakau Gorila

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Pesawaran
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pesawaran Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pesawaran Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version