“Pelaku NK juga mengatakan, ia melakukan aksi Curatnya bersama rekannya inisial MZ. Lalu MZ berhasil dibekuk di kediaman mertuanya yang berada di wilayah Kota Bandarlampung, pada Rabu (21/6/2023), sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Iptu Dian Afrizal.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku, yakni berupa 4 slof rokok Gudang Garam Merah, 6 slof rokok Djarum Super, 5 slof rokok Gajah Baru, 4 slof rokok Gudang Garam Hijau.
Juga 8 slof rokok LA Bold, 5 slof rokok Surya Pro Merah, 4 slof rokok Dunhill Hitam, 5 slof rokok Esse Change, 6 bungkus rokok Esse Juicy, 4 bungkus rokok Esse Double Clik, 9 bungkus rokok Gudang Garam Filter. Serta 6 slop rokok Surya 16, uang tunai sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan rokok, 1 sorokan kakau, 1 unit Hp VIVO Y16.
Menurut Iptu Dian Afrizal, bahwa akibat kasus Curat modus bobol Ruko ini, korban YD ditaksir merugi hinga puluhan juta. “Korban YD ditaksir mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” pungkas Iptu Dian Afrizal.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network