Pesawaran.Lappung.COM – Polres Pesawaran, pada Minggu (6/8/2023), sekira pukul 20.00 WIB, meringkus dua orang pelaku yang terlibat kasus sabu di Desa Mutun.
Identitas dua orang yang terlibat dalam kasus sabu di Desa Mutun ini ialah seorang wanita inisial R (42) dan seorang pria inisial J (41), merupakan warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya.H. Hitijahubessy, S.H, S.I.K, M.M, dalam keterangannya, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K menyampaikan, bahwa dua pelaku ini ditangkap ketika Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat.
Tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. “Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal menuju TKP,” demikian kata AKP Widodo Prasojo, pada Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, AKP Widodo mengungkapkan, kemudian pada saat tiba di TKP, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku inisi R yang sedang berada di dalam Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran. “Setelah menangkap pelaku R, Tim Opsnal melakukan interogasi dan diketahui bahwa barang haram tersebut telah dibelinya dari pelaku J,” ungkapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS