Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan

    Home » Polres Pesawaran Menangkap Pengedar Narkoba

    Polres Pesawaran Menangkap Pengedar Narkoba

    by Editor
    27/12/2021
    in Modus
    Pesawaran.lappung.com

    Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua orang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu Keduanya ditangkap di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, (26/12/2021) Poto : istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pesawaran – Polres Pesawaran menangkap dua orang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu Keduanya ditangkap di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, (26/12/2021).

    Kedua tersangka yang diduga pengedar sabu tersebut berinisial AN (27) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, dan satu rekannya ICP (27) asal Desa Wonokerto Kecamatan Tembalak Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersangka inisial AN (TKP)

    mendapat laporan tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediaman sala satu tersangka AN

    Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 17 dan 2 klip besar narkotika jenis sabu kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

    keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: PesawaranPolres Pesawaran
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bupati Dendi Ramadhona Tinjau Jembatan yang Putus

    Next Post

    Marinir dan Warga Bangun Jembatan Darurat Way Gebang

    Related Posts

    Modus

    Satresnarkoba Polres Pesawaran Ringkus Dua Orang, Lantaran Terlibat Kasus Sabu di Desa Mutun

    08/08/2023
    Modus

    Dua Orang Pria Pengedar Sabu di Desa Kebagusan Diringkus Polres Pesawaran

    08/07/2023
    Modus

    Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Ruko di Desa Pasar Baru Kedondong

    24/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kader HMI: No Way Home

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pria Asal Desa Way Layap Ditangkap Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengedar Sabu di Desa Hurun Diringkus Polres Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Misbahush Shurur Jadi Kades Bunut Sebrang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Pesawaran Pamerkan 2 Kasus Narkotika yang Menonjol

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Pesawaran
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pesawaran Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pesawaran Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version