Satreskrim melakukan penyelidikan, didapati informasi laporan dari warga masyarakat yang mana telah menemukan kendaraan Roda 4 tidak bertuan.
“Mobil jenis Toyota Avanza kita temukan di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon dengan kondisi ditinggal begitu saja oleh pelaku, karena tidak dinyalakan lalu anggota Satreskrim berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk kemudian barang bukti kendaraan tersebut dibawa ke Polres Pesawaran,” ungkapnya.
Korban atas nama Andri Gunawan (41), pekerjaan Wiraswasta, alamat jalan Saleh Raja Kusuma, Lingkungan 2, RT 007 Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
Untuk Barang Bukti yang diamankan satu unit mobil Toyota Avanza Nopol BE 1078 AAG, Noka : MHKM5EA3JMK 182586, Nosin : 1NRG129599, warna hitam, Tahun 2021.
Kemudian Satreskrim Polsek Kedondong juga berhasil ungkap kasus Pencurian 1 unit Mobil jenis Toyota Calya dihalaman rumah pada saat korban sedang pergi ke kebun.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kontak berikut STNK dari dalam laci rumah korban kemudian berhasil mengambil mobil yang terparkir dihalaman rumah korban dan selanjutnya membawanya pergi,” terangnya.





Lappung Media Network