Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku J. Lalu dilakukan penggeledahan terhadapnya. Hasilnya ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, dari penguasaan pelaku. “Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” imbuh AKP Widodo Prasojo.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal adalah berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, 1 (satu) buah sekop plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, guna pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Widodo Prasojo.
Terkait hal ini, Kapolres Pesawaran dengan tegas mengatakan, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pesawaran. “Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan. “Khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,’’ tegas Kapolres Pesawaran.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network