Pesawaran – Dua orang pria diduga miliki narkotika jenis sabu diamankan di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada 2 Desember 2021.
Kabar ini didasarkan pada hasil kinerja dari Unit Reskrim Polsek Gedongtataan.
Dua pria itu berinisial MBR dan AH. MBR berstatus sebagai petani. Sementara, AH berstatus sebagai supir.
Pengamanan dua orang pria ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedongtataan didasarkan pada laporan masyarakat.
Adapun jenis laporan tersebut tertuang berdasarkan laporan polisi tipe A.
Saat MBR dan AH diamankan, petugas Polsek Gedongtataan turut menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik bening.
Atas pengamanan tersebut, MBR dan AH telah dinyatakan berstatus sebagai tersangka.
Hasil kerja Polsek Gedongtataan ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Pesawaran.
Pelimpahan penanganan perkara ke Polres Pesawaran dan laporan pengamanan ini disampaikan Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran.