Pesawaran – Lokasi transaksi Narkoba digerebek Polres Pesawaran. Satres Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus Narkoba di sebuah rumah kosong di desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan.
Baca Juga : Polres Pesawaran Tangkap Pemilik Sabu dan Senjata Tajam
Tersangka berinisial PR (25) warga desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan pada awak media melalui pesan tertulis.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya, Jumat (18/03/22).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 0,86 gram dan uang tunai Rp100 ribu di saku celana tersangka.
Baca Juga : Polres Pesawaran Tangkap Pengedar Narkotika Tembakau Gorila
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres Pratomo.