Pesawaran – Mencuri laptop dua pelaku ditangkap Polisi Sektor Padang Cermin. Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin ungkap Kasus Curat ini pada Jum’at (29/04/2022).
Kronologi kejadian Sabtu 16 April 2022 sekira jam 01.00 WIB, di rumah korban Febri Sumardiyanto (35) yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Marga Punduh.
Pada saat kejadian korban sedang tertidur para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanjat masuk rumah melalui atap genteng rumah.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban para pelaku mengambil barang korban berupa satu unit laptop serta uang tunai Rp 500 ribu dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologi penangkapan.
Setelah dilakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, telah diamankan pelaku berinisial H (39) di Jalan Raya Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin dan U (32), di Desa Sukajaya Punduh Kecamatan Marga Punduh.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku H, pelaku (U), pelaku SP (DPO), dan SN (DPO) serta tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Balap Liar Dirazia Polsek Kedondong
Baca Juga : Warga Asal Desa Sanggi Pesawaran Jadi Tersangka Kasus Bobol Rumah