Pesawaran – Panwaslu Kecamatan Way Lima mengeluarkan himbauan agar peserta Pemilu tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) disembarang tempat.
Mereka dilarang pasang alat peraga sosialisasi di pohon dan tiang listrik yang berada di wilayah kecamatan Way Lima.
Baca Juga : Bawaslu Pesawaran Umumkan Juknis Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Desa
Himbauan Panwaslu Kecamatan Way Lima ditujukan kepada bakal calon peserta Pemilu agar tidak memasang APS utamanya dipepohonan maupun tiang listrik.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pantauan dilapangan Panwaslu Way Lima disepanjang Jalan Raya Kedondong Kecamatan Way Lima sudah banyak terpasang banner dari para bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg).
Anggota Panwaslu Kecamatan Way Lima yang juga Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas menghimbau kepada Bacaleg untuk menahan diri agar tidak berkampanye diluar jadwal.
“Kami menghimbau agar para bacaleg menahan diri agar tidak berkampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” kata Dedi, Senin (13/03/2023).
Dedi menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan jajarannya banyak banner yang terpasang disepanjang Jalan Raya Kedondong dipasang dipepohonan dan tiang listrik.
“Kami juga menghimbau untuk menjaga estetika lingkungan dengan tidak memasang banner dan baliho dipepohonan,” tambah Dedi.
Baca Juga : KPU Pesawaran Gelar Senam Demokrasi Menyongsong Pemilu 2024
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pesawaran Riswanto.
“Secara prinsip sesuai dengan PKPU 33 tahun 2018 pasal 25 memang diperbolehkan para bacaleg melakukan sosialisasi, namun harus sesuai kaidah estetika lingkungan, termasuk tidak sosialisasi di tempat ibadah, tempat pendidikan, pohon-pohon, dan tempat fasilitas negara,” jelasnya.