Penangkapan kedua pelaku Curat ini adalah berdasarkan laporan dari inisial YD (41), merupakan warga Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. YD adalah seorang pemilik Ruko di Pasar Baru Kedondong, yang menjadi korbat Curat.
“Kedua pelaku Curat di Desa Pasar Baru Kedondong ini, telah berhasil kami ringkus. Keduanya kini kami amankan di Polsek Kedondong guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian ungkap Iptu Dian Afrizal.
Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong menjelaskan, bawa kasus Curat ini terjadi
Pada Selasa 20 Juni 2023, sekira pukul 22.00 WIB, TKP-nya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kedua pelaku pada saat melancarkan aksi Curat ini, berhasil menggondol berbagai merek rokok dari dalam ruko milik korban. Serta berhasil juga mengambil uang tunai sebesar Rp700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network