“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang masih utuh dan belum sempat digunakan. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa tersangka IDR berperan sebagai kurir yang membeli sabu sedangkan tersangka RUD adalah sopir yang akan menggunakan sabu tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam peristiwa ini, di antaranya satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu; seperangkat alat hisap sabu; satu unit handphone merek Vivo warna putih dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Baca Juga : Polres Pesawaran Tangkap Bandar Narkoba Asal Sukajaya
Adapun barang bukti diduga sabu-sabu yang disita petugas kepolisian disebut seberat 0,20 gram.
Page 2 of 2
Via:
Rahmat Rusdiansyah





Lappung Media Network