Pesawaran.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Pesawaran, pada Sabtu (15/4/2023), meringkus seorang pria pengedar sabu di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan.
Identitas pengedar sabu di Desa Hurun yang diringkus Polres Pesawaran ini adalah berinisial R (43), merupakan warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.I.K mengungkapkan, bahwa pelaku R ditangkap polisi, pada hari Sabtu 15 April 2023, sekira pukul 23.30 WIB.
Menurut Iptu Widodo Prasojo, bahwa pihaknya menangkap R, usai menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlokasi di Desa Hurun.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran segera menuju lokasi. Benar saja, ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan pelaku R.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap R. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 Gram. Juga dilakukan penyitaan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Pesawaran, guna untuk diproses secara hukum, serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” ujar Iptu Widodo Prasojo.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling Banyak 10 Miliar,” pungkas Kasatresnarkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS