Pesawaran.Lappung.COM – Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Rabu (5/4/2023) malam, ringkus pelaku Curat dan kepemilikan senjata tajam di Desa Cipadang.
Identitas pelaku Curat dan kepemilikan senjata tajam di Desa Cipadang yang dibekuk polisi adalah berinisial NF (20), merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupatem Pesawaran.
Dalam keterangannya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si. (Han), melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H, M.H menjelaskan, bahwa kronologinya berawal pada hari Rabu (5/4/2023), sekira pukul 22.30 WIB di Dusun Cierih, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, telah terjadi tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Pada tempat dan waktu yang bersamaan, juga telah terjadi kasus Curat terhadap korban SP (50), yakni dengan cara pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di belakang rumah korban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS