Pesawaran.Lappung.COM – Unit Reskrim Polsek Kedondong, pada Rabu (22/3/2023), ringkus pelaku pencurian di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Menurut keterangan pihak Polsek Kedondong, bahwa identitas pelaku pencurian di Desa Penengahan yang di ringkus polisi adalah Angga. Adapun pencurian ini terjadi pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 03:00 WIB. Saat itu pelaku Angga tinggal bersama korban.
Dalam keteranganya, Kapolsek Iptu Dian Afrizal menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ini, berawal dari laporan masyarakat. Yakni, Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/III/2023/Res Pesawaran/Polsek kedondong, Tanggal 19 Maret 2023, tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian.
“Modus Operandi dari pelaku saat korban tertidur, pelaku mengambil dan membawa kabur barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 (Satu) Unit HP Redmi 5A dan 1 (Satu) Unit Hp merek Redmi 6 PRO, STNK sepeda motor Mio M3 dan surat surat penting lainnya milik korban,” demikian ungkap Iptu Dian Afrizal.
Lebih lanjut Kapolsek Kedondong mengungkapkan, usai melakukan aksi pencurian, pelaku Angga kemudian memposting melalui Facebook, untuk menawarkan Hp curiannya. Yakni, di wilayah Suoh, Lampung Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan pelaku. “Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung melakukan undercover untuk bertransaksi dengan pelaku dan dapat mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Kedondong.
Iptu Dian Afrizal menambahkan, akhirnya pelaku berhasil diringkus tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong. Yaitu, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023, saat pelaku sedang berada di Kecamatan Suoh, Kabutaten Lampung Barat. “Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kedondong,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS