Pesawaran.Lappung.COM – Jajaran Polsek Tegineneng, pada Jumat (28/4/2023), ringkus dua orang pelaku Curas, dengan modus todong korban dengan Senjata Tajam (Sajam).
Identitas dua orang pelaku Curas yang di ringkus anggota Polsek Tegineneng ini adalah inisial M (38) dan inisial S (34). Kedua pelaku merupakan warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa pelaku M dan S, berhasil ditangkap oleh dua anggota Polsek Tegineneng, yang sedang melaksanakan patrol rutin di seputaran Mapolsek Tegineneng, pada hari Jumat 28 April 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam keteranganya, Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan menyampaikan, bahwa kronologi penangkapan para pelaku Curas ini, bermula saat dua anggota Polsek Tegineneng mendengar teriakan maling dari korban. Kemudian kedua anggota polisi tersebut langsung menghampiri korban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS