Pesawaran.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, pada Senin (15/5/2023), sekira pukul 00.24 WIB, ringkus pelaku Curat di Desa Sukadadi.
Identitas pelaku Curat di Desa Sukadadi yang diringkus polisi ini adalah berinisial AR (37), merupakan warga Dusun Kaliasin, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut penjelasan korban Dwi Isnaini (31) kepada petugas Polres Pesawaran, bahwa dirinya telah kehilangan satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna biru tahun 2011, dengan Nopol B 3397 FAI. Atas nama Wagirin, kejadianya pada hari Rabu 13 Mei 2020, di Dusun VI, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si (Han), dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H, M.H menjelaskan, bahwa pelaku telah diamankan pihaknya pada Senin 15 Mei 2023, sekira pukul 00.24 WIB dini hari.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, dengan berjalannya penyelidikan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku tindak pidana Curat berada di daerah Dusun Kaliasin, Desa Kalisari, Kecamatan Natar.
Mengetahui keberadaan pelaku, kemudian Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Setibanya di lokasi persembunyian pelaku, kemudian Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” demikian kata AKP Supriyanto Husin.
Setelah dilakukan interogasi terhadap AR, pelaku mengakui perbuatannya. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua dibawa ke Polres Pesawaran, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS