“Berbekal informasi tersebut tim langsung menuju ke sebuah tempat penginapan di Desa Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Dan didapati pelaku YS dengan barang bukti sabu di dalam penguasaannya,” ungkap Iptu Widodo, pada Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, Iptu Widodo mengatakan, bahwa dari tangan YS petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 19 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 33,83 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan BB berupa 1 unit HP Redmi warna hitam, 1 unit HP Oppo warna hitam, uang tunai Rp200.000, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah pipet sekop.
Ipu Widodo juga menambahkan, bahwa terhadap para pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Iptu Widodo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network