Pesawaran – Warga asal Kedondong dipolisikan karena diduga setubuhi pelajar.
Polsek Kedondong diketahui menerima laporan polisi untuk seorang terlapor berinisial AF, warga asal Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Warga Asal Kedondong Pesawaran Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Materi aduan terhadap AF tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
AF dilaporkan pada 31 Mei 2022 kemarin atas perbuatannya yang berlangsung pada 7 Mei 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Polsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi mengatakan kalau AF akhirnya ditangkap berdasarkan laporan polisi tadi.
AF kemudian dinyatakan menjalani proses interogasi dan didapati pengakuan kalau perbuatannya sudah berlangsung berkali-kali selama kurang lebih dua tahun terhadap pelajar berusia 16 tahun tadi.
Diketahui, perbuatan AF dilakukan terhadap anak gadis dari temannya sendiri.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan setubuh tersebut diakui oleh pelaku berkali-kali selama kurang lebih 2 tahun yang lalu,” beber AKP Amin Rusbahadi pada 1 Juni 2022.
Amin juga menjelaskan kalau Polsek Kedondong turut mengamankan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara terhadap kasus ini.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari Bra, celana dalam, baju lengan pendek dan celana panjang, kemudian KTP dari pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga : Polsek Gedongtataan Amankan Pencuri Motor Asal Bandar Lampung
Menurut Amin, penanganan perkara pada tahap penyidikan yang diawali Polsek Kedondong ini akan dilimpahkan ke Polres Pesawaran.
“Kami akan melimpahkan laporan polisi berikut tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran,” terang Amin.