PESAWARAN – Dua Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran di Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng, Pesawaran (30/12/2021)
Tersangka yang diduga pengedar sabu berinisial SH (43) dan rekannya AS (27) kedua nya warga desa kejadian kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran
Berdasarkan Surat
LP/A/892/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 30 Desember 2021.
Bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka SH sering dijadikan tempat transaksi Narkoba
Setelah Mendapatkan laporan tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penggerbekan dirumah SH kemudian berhasil menangkap kedua tersangka
pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 5,82 gram dan satu bundel plastik klip kosong
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatannya keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
kedua tersangka terancaman kurungan penjara 6 sampai 20 tahun