Kronologis Penangkapan Pelaku EDP
AKP Timur Irawan membeberkan kronologis penangkapan pemuda asal Sukoharjo berinisial EDP (20) yang hendak tawuran membawa parang.
“Petugas mendapat informasi dari pelapor bahwa akan terjadi tawuran sekelompok pemuda di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng,” beber AKP Timur Irawan.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pencegatan di Jalan Lintas Sumatera depan Mapolsek Tegineneng, dengan mengamankan seorang remaja berinisial IBA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Dari keterangan remaja berinisial IBA, diketahui banyak kawannya yang hendak tawuran. Setelah mendapat info itu, kemudian pelapor mengajak Jurahman dan Herizal menelusuri Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng,” jelas Kapolsek Tegineneng.
Baca Juga : Warga Asal Negeri Katon Ditangkap Polisi
Setelah ditelusuri, pelapor dan kawan-kawan mendapati ada lima orang pemuda mengendarai dua unit sepeda motor sedang berhenti dipinggir jalan.
“Saat didekati 4 dari 5 orang itu melarikan diri, sedangkan yang satu orang berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis parang,” ucap AKP Timur Irawan.
Setelah itu pelapor mengamankan pemuda asal Sukoharjo EDP (20) berikut barang bukti ke Mapolsek Tegineneng guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga : 5 Remaja Tegineneng Ditangkap Polisi Usai Mencuri Gadril Tol Lampung
Polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, sebilah parang 1 meter, 4 ponsel, 1 jaket parasut, 4 mercon kembang api dan 1 tas warna biru.
“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas AKP Timur Irawan.





Lappung Media Network