Pesawaran – 5 remaja Tegineneng ditangkap Polisi usai mencuri gadril Tol Lampung di Dusun Kalangan 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Unit Reskrim Polsek Tegineneng berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian material 20 pcs block piece gadril/bantalan besi pada akses keluar gerbang tol Tegineneng Timur di Km 2.200 lingkar susun Km 108. 600 Dusun Kalangan 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Baca Juga : Warga Asal Negeri Katon Ditangkap Polisi
Kelima orang pelaku pencurian yang ditangkap Polisi berinisial RFBU (16), Feb (16), DM (17), FR (16) merupakan warga Dusun Purworejo 1, Desa Rejo Agung dan TA (17) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan kelima pelaku pencurian gadril di tol Tegineneng Timur pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pencurian gadril di tol Tegineneng Timur berinisial RFBU (16), Feb (16), DM (17), FR (16) dan TA (17) pada Senin (19/09/2022) sekira pukul 16.30 WIB,” ujar Timur Irawan, Rabu (21/09/2022) siang.
Polisi menangkap ke 5 pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 132 / IX /2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 15 Setember 2022 tentang dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
“Awalnya pada Rabu (07/09/2022) sekira pukul 16.30 WIB, Satpam yang betugas di gerbang tol Tegineneng Timur mendapat informasi dari sopir truk pengguna jalan tol yang melintas,” kata Timur Irawan.
Sopir truk itu melihat lebih 2 orang sedang duduk diatas besi pembatas jalan tol dan lagi membuka baut besi gadril pada akses keluar gerbang tol Tegineneng Timur.
“Mendengar informasi itu, kemudian patroli jalan tol langsung menuju lokasi dan melihat 2 orang pria sedang mencuri gadril tol, saat di dekat mereka langsung melarikan diri,” ucap Timur Irawan.
Pelaku lari dan meninggalkan besi yang sudah berhasil mereka lepas, peralatan kunci inggris yang dipakai mereka untuk melepas bantalan besi, serta sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku ditinggalkan.
“Barang bukti itu langsung diamankan di Pos Tegineneng Timur, atas peristiwa tersebut pihak tol mengalami kerugian sekira Rp20 juta dan melaporkan ke Mapolsek Tegineneng,” ungkap Timur Irawan.
Kepolisian melakukan penyelidikan dilapangan pada Senin (19/09/2022) sekira pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Aipda M Darwis mendapat informasi bahwa sedang dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah pencurian besi jalan tol milik PT HK.
“Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng langsung menuju lokasi musyawarah di Balai Desa Rejo Agung. Setelah tidak di dapat kesepakatan kedua belah pihak, lalu kelima pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng,” imbuh Timur Irawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Supra BE 4482 RH, 20 lempengan besi, sepasang sendal warna hitam (milik pelaku), 1 karung berisi baut, 1 buah tang, 1 buah gunting dan 1 buah kunci inggris.
Baca Juga : Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Desa Sukajaya Lempasing
“Para pelaku telah melanggar Pasal 363 Ayat (1), Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Timur Irawan.