Aksi kriminal yang dilakukan oleh pelaku RM ini, dari rumah korban dirinya berhasil menggondol berupa 1 unit handphone Redmi 8 dan 1 unit handphone Oppo A31 warna biru berikut dengan kotaknya. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong mengatakan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan dibantu analisa IT, Polsek Kedondong akhirnya dapat Mendapatkan pelaku. “Alhasil, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya, yang berada di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,” ujar Iptu Dian Afrizal.
Pelaku RM berikut barang bukti hasil curiannya, kini telah diamankan di Mapolsek Kedondong, guna pengembangan lebih lanjut. Menurut Iptu Dian Afrizal, terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Dian Afrizal.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS