Pesawaran.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, pada Kamis (18/5/2023), berhasil meringkus seorang pemuda pelaku Curas di Desa Tanjung Agung.
Identitas pelaku Curas di Desa Tanjung Agung yng diringkus polisi ini adalah berinisial AF (18), merupakan warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si (Han), dalam keterangannya, Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal, S.H, M.M mengatakan, bahwa pelaku AF diringkus aparat, pada Kamis 18 Mei 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan pelaku AF ini, berdasarkan atas laporan dari korban RA (42) ke Polsek Kedondong, bahwasannya telah terjadi tidak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kediamannya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Curas inisial AF berada di desa Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupatem Pesawaran.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS