Pesawaran – Polres Pesawaran beberkan progres penanganan kasus dugaan perampokan yang rugikan korban sebesar Rp250 juta.
Baca Juga : Pabrik Keripik Dilalap Si Jago Merah di Desa Bagelen
Menurut Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, penanganan kasus tersebut dibantu oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Dari kasus perampokan yang melibatkan empat orang pelaku, kata Supriyanto, telah berhasil diamankan satu orang pelaku berinisial QI.
“Tersangka berinisial QI berhasil diamankan, seorang warga asal Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran dengan pekerjaan sebagai pedagang,” ungkap Supriyanto dalam keterangan tertulisnya pada 9 April 2022.
Supriyanto menyebutkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Kasus ini diketahui terjadi pada 2 April 2022 berlokasi di gudang milik korban yang berada di Desa Gedongtataan,” jelas dia.