Saat peristiwa tersebut terjadi, korban yang juga sebagai pelapor mendapatkan perlakuan kekerasan dari empat pelaku.
“Korban pada saat sedang berada di gudang miliknya disekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban dan pelaku memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher kemudian merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp250 juta,” beber Supriyanto.
Baca Juga : Warga Asal Dusun Sukamarga Diciduk Polres Pesawaran
Dari pelaku QI, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni golok, sepeda motor yang dipakai ketika beraksi hingga sejumlah pakaian milik pelaku lainnya.





Lappung Media Network