Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan

    Home » Polres Pesawaran Ciduk Bandar Narkoba

    Polres Pesawaran Ciduk Bandar Narkoba

    by Editor
    27/02/2022
    in Modus
    Pesawaran.lappung.com

    YY diketahui merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon. Foto arsip Polres Pesawaran

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pesawaran – Polres Pesawaran kembali ciduk seorang bandar Narkoba warga berinisial YY sebagai terduga penyalahguna narkotika pada 26 Februari 2022.

    Sebelum mengamankan YY, petugas kepolisian sudah terlebih dulu mengamankan AH.

    Pengamanan terhadap YY ini merupakan pengembangan kasus dari pengamanan AH di hari yang sama.

    Baca Juga : Polres Pesawaran Ringkus Kurir Narkoba

    AH yang sebelumnya telah diamankan mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari YY. Atas pengakuan AH ini, petugas kepolisian mengamankan YY di Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

    YY diketahui merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

    Petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan YY berdasarkan LP/A/133/II/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 26 Februari 2022.

    Dari pengamanan YY yang telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.

    Di antaranya, narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 6.95 Gram dan 16 butir pil ekstasi serta satu unit ponsel.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Polres Pesawaran
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Pesawaran Ringkus Kurir Narkoba

    Next Post

    Anggota Polres Pesawaran Siaga di Lokasi Kebakaran Rumah

    Related Posts

    Modus

    Satresnarkoba Polres Pesawaran Ringkus Dua Orang, Lantaran Terlibat Kasus Sabu di Desa Mutun

    08/08/2023
    Modus

    Dua Orang Pria Pengedar Sabu di Desa Kebagusan Diringkus Polres Pesawaran

    08/07/2023
    Modus

    Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Ruko di Desa Pasar Baru Kedondong

    24/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Gunung Rejo Melaksanakan Pembinaan Karang Taruna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Penutupan Latihan Kerja Siswa SPN Kemiling Polda Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tiga Pemuda Diciduk Satres Narkoba Polres Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Roni Sanjaya Samosir Diamankan Polres Pesawaran Terkait Narkoba

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Pesawaran Tangkap Pengedar Narkotika Tembakau Gorila

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Pesawaran
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pesawaran Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Gaya Hidup
    • Infonesia
    • Modus
    • Opini
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pesawaran Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version