Pesawaran – Polres Pesawaran berhasil ciduk dua orang pria yang diduga sebagai pelaku Curas. Aksi tersebut diketahui berlangsung pada 29 Januari 2022 kemarin.
Peristiwa terjadi di salah satu warung yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataaan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Polres Pesawaran Ciduk Pria Diduga Setubuhi Perempuan Di Bawah Umur
Adapun kedua pria yang berhasil diciduk tersebut berinisial DA, warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung dan JN, warga Kabupaten Lampung Selatan.
Hal-hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin pada 22 Maret 2022 lewat keterangan tertulisnya.