Pesawaran – Polres Pesawaran ciduk seorang pria yang diduga setubuhi perempuan di bawah umur. Adapun pelaku yang berhasil diciduk tersebut, berinisial EBS.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin pada 22 Maret 2022.
Baca Juga : Kinerja Penyidikan Polres Pesawaran Tuai Apresiasi
“(Peristiwanya terjadi) pada bulan Oktober 2021 sekira jam 11.00 WIB, di rumah terlapor di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” kata Supriyanto.
Menurut hasil penyelidikan sementara, EBS diduga merayu korbannya yang masih berusia 16 tahun tersebut, sebelum melakukan aksi bejatnya.
Supriyanto mengatakan, EBS kini telah diamankan di Polres Pesawaran. Atas peristiwa ini, lanjut dia, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran sedang melakukan proses visum.
Baca Juga : Polres Pesawaran Berhasil Menciduk Sopir Truk dan Kurir Narkoba
“Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor dan saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor. Setelah itu, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Supriyanto.