Pesawaran – Polres Pesawaran pamerkan 2 kasus narkotika yang menonjol selama 1 bulan belakangan pada 16 Juni 2022.
Adapun 2 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terdiri narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga : Warga Asal Negeri Katon Ditangkap Polisi
Keterangan ini disampaikan Kepala Polres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo di kantornya dengan didampingi Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo.
Menurut Pratomo, 2 kasus yang menonjol itu ia memiliki total jumlah barang bukti yakni 91,64 gram, dan 3,21 gram pil ekstasi.
Pratomo menyebut kalau dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka.
”Dua tersangka ininisial RS warga asal Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng. Dan RY warga asal Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” kata Pratomo.
”Mereka merupakan bandar narkoba yang cukup besar,” katanya.
Baca Juga : Warga Asal Desa Sukajaya Lempasing Ditangkap Polisi karena Narkoba
Pratomo Widodo berharap dan mengimbau agar masyarakat mau melakukan pelaporan ke pihak kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pesawaran.
”Mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk memerangi dan mengatakan tidak pada. narkotika, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada kami pihak yang berwajib,” katanya lagi.