Pesawaran – Polres Pesawaran ringkus seorang warga berinisial AH sebagai kurir narkoba jenis sabu pada 26 Februari 2022 kemarin.
AH saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran usai diamankan berdasarkan
LP/A/132/II/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 Februari 2022.
AH saat ditangkap menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celananya.
Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Polres Pesawaran, AH diduga berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkotika.
AH kepada petugas kepolisian mengaku bahwa narkotika yang ia dapat berasal dari seseorang berinisial YY. Adapun YY disebut sudah berhasil diamankan.
Atas pengamanan AH ini, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa, dua bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, dan satu unit ponsel.
Berdasarkan laporan kepolisian, AH merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
AH kala itu diamankan di Jalan Branti Raya, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.