Pesawaran – Polres Pesawaran kembali ciduk seorang bandar Narkoba warga berinisial YY sebagai terduga penyalahguna narkotika pada 26 Februari 2022.
Sebelum mengamankan YY, petugas kepolisian sudah terlebih dulu mengamankan AH.
Pengamanan terhadap YY ini merupakan pengembangan kasus dari pengamanan AH di hari yang sama.
Baca Juga : Polres Pesawaran Ringkus Kurir Narkoba
AH yang sebelumnya telah diamankan mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari YY. Atas pengakuan AH ini, petugas kepolisian mengamankan YY di Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
YY diketahui merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan YY berdasarkan LP/A/133/II/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 26 Februari 2022.
Dari pengamanan YY yang telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 6.95 Gram dan 16 butir pil ekstasi serta satu unit ponsel.