Pesawaran.Lappung.COM – Dua orang pemuda pembawa ganja di Desa Kurungan Nyawa, pada Senin (3/4/2023), berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pesawaran.
Identitas dua pembawa ganja di Desa Kurungan Nyawa yang ditangkap polisi adalah inisial SS (23), merupakan warga Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota bandar lampung. Juga inisial KRM (21), merupakan warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Narkoba lptu Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan, bahwa Satnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka pembawa ganja berikut barang buktinya. Penangkapan keduanya berlangsung pada Senin 3 April 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Kurungan Nyawa.
Lebih lanjut, Kapolres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo mengatakan, bahwa Satnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka berikut barangbukti. Bermula dari anggota Opsnal Satnarkoba melakukan patroli hunting di daerah Kurungan Nyawa. “Kami berhasil menangkap dua orang pria pembawa ganja di Desa Kurungan Nyawa,” kata Iptu Widodo Prasojo.
Iptu Widodo Prasojo menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat tersangka. “Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun diduga narkotika jenis ganja, seberat 2,20 Gram,” ungkap Iptu Widodo Prasojo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam penyidikan, tersangka SS dan KRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Widodo Prasojo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS