Saat HAI diamankan, Hapran mengatakan bahwa petugas turut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
Yakni, satu buah linggis, satu buah tang gegep, satu buah karung warna putih merk payung, kabel grounding dengan panjang total sekira 30 meter dan besi penutup kabel grounding.
”Pelaku masuk ke area tower Telkomsel dengan melompati pagar, merusak kawat berduri. Lalu pelaku mencongkel tutup bak grounding menggunakan linggis untuk melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah. Lalu pelaku memutus kabel yang berada di luar tembok gudang dan yang berada di atas tower menggunakan tang. Setelahnya pelaku juga mencongkel besi penutup kabel menggunakan linggis,” beber Hapran, mantan Kapolsek Tanjungkarangbarat itu mengenai kronologis perbuatan HAI.
Baca Juga : Polres Pesawaran Ringkus Kurir Narkoba
Hapran juga menegaskan bahwa pengamanan terhadap HAI dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-72/III/2022/SPKT/Sek Gedongtataan/Res Pesawaran/Polda Lpg, tanggal 03 Maret 2022.
Adapun perkiraan nominal nilai kerugian yang disebabkan perbuatan HAI ialah sejumlah Rp 3 juta.





Lappung Media Network