Pesawaran – Polsek Gedongtataan ciduk seorang terduga pencuri yang melakukan pencurian terhadap kabel penangkal petir yang berada di areal tower Telkomsel pada 3 Maret 2022 sekira pukul 05.45 WIB.
Baca Juga : Polres Pesawaran Ciduk Bandar Narkoba
Pengamanan terduga pelaku berinisial HAI ini disampaikan oleh Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Hapran, pengamanan tersebut berhasil dilakukan Polsek Gedongtataan dikarenakan adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan, Iptu Bambang Heryanto.
Hapran mengatakan bahwa HAI merupakan warga Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung.
Saat diamankan, HAI mengakui melakukan pencurian kabel anti petir atau kabel grounding yang merupakan tembaga di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.