Pesawaran – Pria asal Desa Way Layap ditangkap Polisi Sektor Kedondong atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 30 Maret 2022.
Baca Juga :
Berdasar pada laporan masyarakat, pria berinisial HEN yang ternyata residivis tersebut, diduga menipu dan menggelapkan sembilan unit sepeda motor milik korbannya.
Hal ini dikemukakan Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi dalam keterangan tertulisnya pada 31 Maret 2022. Menurut Amin, HEN melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing.
”HEN diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Dari hasil interogasi, HEN sudah 4 kali keluar masuk penjara atas kasus lain seperti pembunuhan dan perampokan,” ucap Amin Rusbahadi.
Baca Juga : Tiga Orang Diringkus Polres Pesawaran di Desa Halangan Ratu
HEN dinyatakan telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 berdasarkan Laporan Polisi yang disampaikan para korbannya ke pihak kepolisian. Dari tangan HEN, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone merek Redmi, sembilan unit sepeda motor, hingga helm.