Pesawaran – Tiga orang pria berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon pada 29 Maret 2022.
Baca Juga : Dua Warga Swastika Buana Diciduk Saat Konsumsi Sabu-sabu
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Ungkapan ini dikemukakan Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi lewat keterangan tertulisnya pada 30 Maret 2022.
Menurut Junaidi, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan kasus serupa oleh Satres Narkoba Polres Pringsewu.
“Bermula dari pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Pringsewu, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu diduga berasal dari seseorang berinisial RUD yang berdomisili di Desa Halangan Ratu,” kata Junaidi.
Atas hal tersebut, sambung Junaidi, Satres Narkoba Polres Pesawaran bersama Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan ke Desa Halangan Ratu.
Namun, kata Junaidi, RUD yang diincar tersebut berhasil kabur. Sementara yang berhasil diamankan hanyalah tiga orang saja berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka RUD, petugas berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang berikut dengan barang bukti,” jelas Junaidi.
Adapun tiga orang yang diamankan tersebut di antaranya, MP warga asal Desa Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, kemudian MY warga asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pesawaran dan ARS warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Warga Desa Pasar Baru Dibekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran
Sementara barang bukti yang juga diamankan, yakni timbangan digital, seperangkat alat isap sabu hingga plastik putih diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,64 gram.