Pesawaran.Lappung.COM – Satreskrim Polsek Kedondong, pada Senin (27/3/2023), ringkus seorang pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan).
Identitas pelaku Curat yang diringkus
Polsek Kedondong ini adalah berinisial TB (48), merupakan warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si (Han) menyampaikan, apresiasi atas kinerja anggota Polsek Kedondong yang sangat responsif terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pesawaran mengatakan, bahwa jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedondong, berhasil ringkus seorang pelaku Curat berinisial TB (48), di kediamannya yang berada di Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (27/3/2023).
“Pelaku mencuri saat rumah sedang kosong dengan cara merusak kunci pintu samping dan mengambil 1 buah pintu besi, 2 buah bangku Plastik, 2 buah pipa besi, 5 buah lampu, 10 paralon, 1 tas baju, 1 kalung mutiara, 1 lemari, piring, gelas, kursi kayu kecil, rak sepatu, dan kabel,” rinci Kapolres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran menambahkan, bahwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu (15/3/2023), sekira puk 02.00 WIB dini hari.
“Satu rumah dikuras habis dengan kerugian mencapai 30 juta Rupiah,” imbuhnya.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BE 4976 RM dan 1 buah kunci Pas 19. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saya menghimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran agar senantiasa waspada di bulan Ramadan, tingkatkan Siskamling di desa. Sebagai Perisai Pesawaran, kami juga meningkatkan patroli di desa dan tempat rawan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkas AKBP Pratomo Widodo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS